Sahkah Sholatku?

Jika memang ada udzur sehingga tidak bisa memegang air maka kita bisa melakukan tayammum. 


Jika tayammum-nya sah, maka shalat kita setelah bertayammum juga sah. 


Tayammum berbeda dengan wudhu, tidak diharuskan semua bagian rata terkena debu. Seorang melakukan gerakan tayammum, maka wallahua'lam sudah cukup dan tidak perlu mengulang kembali shalatnya. 


"Islam itu mudah" setuju? 


Dinukil dari jawaban Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A ???? ??? ????? dalam "HSI Interaktif Episode 154" 


https://www.youtube.com/live/MmbM_-bf984?si=FrO1pG_ScNC_txOh