Prioritas

P.R.I.O.R.I.T.A.S.


Ketika diri sedang insyaf dan merasa banyak dosa, lalu berniat shalat sekhusyuk mungkin menghadap Allah Ta’ala; tatkala diri sedang berusaha menghayati lantunan bacaan imam yang syahdu membuai jiwa, tiba-tiba suara ringtone hape yang norak terdengar menyela, sehingga suasana khusyuk dalam hati buyar seketika.


Si pemilik hape membiarkan nada ringtone-nya begitu saja. Dia tidak mau bergerak mematikannya. Mungkin, si pemilik hape takut, jika dia bergerak mengambil hape dan mematikannya, gerakan yang dia lakukan itu akan membuat rusak shalatnya.


Padahal, bergerak untuk mematikan hape termasuk gerakan yang boleh dilakukan dalam shalat. Bahkan, ia bisa teranggap sebagai gerakan yang wajib dilakukan karena keadaan darurat. Sebab, membiarkan nada hape terus bersuara kencang dapat merusak kekhusyukan orang yang shalat.


Dalam kasus ini, mematikan hape merupakan bentuk pengamalan kaidah, “Jika sebuah kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya wajib.” Shalat akan sempurna jika khusyuk saat mengerjakannya. Jika suara hape dinilai bisa merusak kekhusyukan shalat banyak orang, bahkan mengganggu imam, maka bergerak mematikan hape hukumnya wajib.


Meskipun begitu, disyaratkan agar tidak berlebih-lebihan dalam bergerak. Langsung saja mematikan hapenya. Tak perlu membaca nomor atau nama si penelepon, apalagi lihat-lihat status WA.


__________


Bacaan: https://www.google.com/amp/s/www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/119943/

.

.

.

IG: @abun_nada 

#abunnada

#mawasdiri

#renewingbukuSEJENAKJEDA