Pembatasan Penggunaan Gadged di Sekolah
Jauh sebelum wacana pembatasan penggunaan gawai diterapkan di berbagai daerah, SMPN 13 Kota Bima telah lebih dahulu melaksanakan peraturan pembatasan penggunaan HP di lingkungan sekolah. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen sekolah dalam menciptakan suasana belajar yang kondusif, aman, dan berfokus pada pembentukan karakter peserta didik.
Apabila terdapat siswa yang terpaksa membawa HP ke sekolah, hp tersebut wajib dititipkan di ruang BK dan hanya dapat digunakan atas izin serta sepengetahuan pihak sekolah, khususnya ketika memang diperlukan dalam proses pembelajaran. Penggunaan gadget pun dilakukan secara terbatas, terkontrol, dan sesuai dengan tujuan pembelajaran.
Melalui aturan ini, siswa diarahkan untuk lebih disiplin, meningkatkan konsentrasi saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, serta mengurangi dampak negatif penggunaan gawai yang berlebihan. Interaksi sosial antarsiswa juga menjadi lebih aktif dan sehat tanpa ketergantungan pada gadget.
Pihak sekolah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat kemajuan teknologi, melainkan menanamkan kebiasaan menggunakan teknologi secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan. Konsistensi penerapan aturan ini menjadi bukti keseriusan SMPN 13 Kota Bima dalam menjaga kualitas pembelajaran serta membentuk karakter peserta didik yang disiplin dan beretika di era digital.